#27Q: mas/mba PPh 21 atas karyawan kalo terdapat kelebihan pemotongan sehingga pada masa bersangkutan itu minus gk perlu input pada kolom pegawai dibawah PTKP kan ya?
#27A By pm. Kalau sesuai perhitungan (PER-16/PJ/2016) ternyata ada lebih potong, maka atas kelebihan tsb diinput di satu masa pajak dengan menambahkan tanda minus.
–
TANSP