FP digunggung dapat di Retur dengan Nota Retur?
Isi Nota Retur Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010): - nomor urut nota retur; - nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; di poin kedua, tidak terpenuhi maka secara PPN tidak dapat diretur
–
BCW