PKP dapet SSP dari WAPU tapi tidak mencantumkan nsfp, gimana?
PMK-8/PMK.03/2021 Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan b. kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian. secara ketentuan harus dibetulkan, konfirmasi KPP untuk cara penrubahannya
–
FDF