sewa kapal milik WP LN dari Dalam Negeri ke Luar Negeri, emelalui agent ( portrdae ) perlakukan PPN nya bagaimana ya
Bisa masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sepanjang masuk pengertian di SE-147/2010. Namun belum bisa dipastikan PPhnya, apakah agent tsb perusahaan pelayaran juga. Penegasan ke KPP
–
AAM