Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sewa kapal milik WP LN dari Dalam Negeri ke Luar Negeri, emelalui agent ( portrdae ) perlakukan PPN nya bagaimana ya

Jawaban

Bisa masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sepanjang masuk pengertian di SE-147/2010. Namun belum bisa dipastikan PPhnya, apakah agent tsb perusahaan pelayaran juga. Penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AAM