untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bukti potongnya pake A2 atau A1 ya pak? Kami bukan PNS, tapi gaji kami sumbernya dari APBN.
Bisa menggunakan A1 karena A2 peruntukannya bagi PNS, TNI/POLRI atau pejabat negara dan pensiunannya. (pasal 2 ayat 2 PER-14/2013)
–
FSP