mas/mbak mau mastiin, wp nanya > terkait dengan Sponsorship. yang memberikan sponsor meruapakan Bank BUMD (PKP) lalu penerima Sponsorshipnya juga Perusahaan (PKP) apakah itu kena pajak dan menerbitkan faktur? kena PPN kan ya? kode fakturnya 03?
ada penyerahan jkp terkait sponsorship. wapu melakukan pemungutan PPN, pkp terbitkan fp 03.
–
EAL