biaya sewa utk tambahan bandwitch internet dan TV LCD sbg Tambahan (charge) utk menunjang kegiatan Fullboard Instansi Pemerintah, apakah termasuk Jasa Perhotelan yang dikecualikan dari PPN? Mas Mbak klo kayak gini apakah dikembalikan ke definisi Jasa Hotel sesuai di penjelasan UU PPN dan penilaian dari WP saja ya?
betul, dijelaskan normatif sesuai penjelasan pasal 4A UU PPN
–
FSP