Transaksi PPh 23 baru dibayarkan uang mukanya saja, brutonya semuanya atau atas uang muka saja?
bruto PPh 23 seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan. saat terutangnya sesuai pasal 15 PP 94 Tahun 2010
–
NK