Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Cara masukin kompensasi LB masa sebelumnya, karena tidak bisa centang spt induk h.1

Jawaban

Di lampiran AB > III. Perhitungan PM yang dapat dikreditkan > PM Lainnya > Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

NK