hibah dari orang tua WNA ke anak apakah tetap bukan objek pajak?
sepanjang hibah diberikan ke keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. (Pasal 2 PMK-90/2020)
–
NK