perihal PPH 21 WNA, kasusnya si WNA bekerja di Indonesia pertengahan tahun, itu pendapatannya harus disetahunkan (x12) ? terkait perhitungannya sama saja kan?
Diarahkan ke Lampiran butir I.6.1.2 PER-16/2016 utk contoh penghitungannya
–
AAM