jika spt masa ppn kami terdapat pembetulan krn sebelumnya kami memilih pkp pasal 9 ayat 4b padahal kami seharusnya memilih selain pkp 9 ayat 4 b dan kami sebelumnya memilih untuk pengembalian pendahuluan padahal seharusnya di kompensasikan, cara mengisi di web efakturnya seperti apa ya?
WP no respon saat gali. PER-29/2015
–
AAM