Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya mau menanyakan mengenai perubahan kedua peraturan Insentif Covid -19 yaitu PMK no. 9 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi PMK No. 82 Tahun 2021, sekarang menjadi PMK No. 149 Tahun 2021 ya pak? terkait tersebut yang saya baca PMK no. 149 itu dittd tanggal 26 Okt 2021 tapi untuk masa Oktobe di E-billing PPh 21 kami masih mencantumkan PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021 apakah kami harus melakukan pembetulan? karena tidak ada pengumuman resmi juga mengenai perubaha

Jawaban

tidak perlu pembetulan

Dasar Hukum

Editor

EK