PEJKP jika dalam dollar dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs KMK saat kapan?
pasal 14 pp 1/2012, Dalam hal transaksi atas penyerahan, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
–
R