Kami mau menanyakan perihal penutupan NPWP Cabang kami sudah datang ke KPP untuk melakukan penghapusan NPWP tapi di KPP tidak dapat dilakukan karena, Ini jawabannya : Hadinovasi, ada pemusatan di th 2017 (Kep-323/WPJ.21/2017) SK Pemusatan ditetbitkan kanwil berdsarkn permohonan WP Jd kl WP tdk mengajukan surat pemberitahuan kembali, unk pemusatannya hadinovasi sdh tdk berlaku lg krn di th 2021 ini berarti masa berlkaunya sdh habis Tp WP hrs mengajukan surat pemberitahuan kembali sebelum tgl 30
setelah digali wp ingin menjadikan cabang sebagai pusat. silahkan mengajukan perubahan tempat pemusatan.
–
WDP