Ijin bertanya Mas/Mbak terkait surat kuasa khusus wajib pajak badan atau PoA untuk yang menandatangani Surat Pemberitahuan Masa / SPM apakah bisa dari Direktur yang di Luar Negri?karena Chief Rep nya mau mengundurkan diri dari perusahaan
surat kuasa khusus untuk penandatangan silakan cek di PMK 229/2014, dan ada kriterianya juga. Normalnya, spt ditandatangani pengurus. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang
–
KLG