hibah yg bukan merupakan objek pajak, dengan syarat tidak mempunyai hubungan dengan usaha. bagaimana penjelasannya?
hibah yg dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan dari orang tua ke anak kandung: (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan). hubungan usaha: Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
–
ALK