Mohon informasi terkait hal di atas, bagaimana prosedur pengembalian PPN tersebut. ————————— Mas/mba mohon pencerahannya, ini pake PMK 187 apa gmn?
Ajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187. Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015) SPTNP atau SPKTNP; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban.ding, dan putusan peninjauan kembali; SPK
–
KLG