syarat mendapatkan fasilitas adalah wajib pajak dalam negeri baik pusat maupun cabang. itu maksudnya apakah pusat dan cabangnya harus sama2 di KEK, atau cabang ada di kek namun pusat di luar daerah kek tapi pusat juga bisa mendapat fasilitas yg sama?
kalo untuk KEK maksud dari baik pusat maupun cabang ini keduanya bisa dapat fasilitas selama lokasi pusat / cabang nya ini di KEK itu. Klo pusat nya di KEK, cabang nya ngga berarti pusat aja yg dapat
–
MR