mas/mbak kalo wp wanita kawin, suaminya terkena phk, kalo dia mau ptkp nya jadi TK/2 karena anaknya 2, boleh gak ya? atau tetep perlu surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat?
PTKP bagi Karyawati kawin defaultnya itu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.. Besanya PTKP bisa menjadi PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan. Kalau untuk PTKP wanita kawin jadi TK/tanggungan, ini tidak diatur. Kita sampaikan sesuai pmk 252/2008, pengesan kpp bila perlu
–
WSM