sepanjang tidak ada SKD, kena tarif umum PPh 26 20%.. apabila penerima penghasilan OP LN, diisi no passpor dan no kitas/ kitapnya
sepanjang tidak ada SKD, kena tarif umum PPh 26 20%.. apabila penerima penghasilan OP LN, diisi no passpor dan no kitas/ kitapnya
–
SR