Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sepanjang tidak ada SKD, kena tarif umum PPh 26 20%.. apabila penerima penghasilan OP LN, diisi no passpor dan no kitas/ kitapnya

Jawaban

sepanjang tidak ada SKD, kena tarif umum PPh 26 20%.. apabila penerima penghasilan OP LN, diisi no passpor dan no kitas/ kitapnya

Dasar Hukum

Editor

SR