pengertian entitas induk di pmk 213 2016
Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria: a. menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/ atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.
–
LR