wp op terima deviden harusnya bukan objek pajak, tapi terlanjur dipotong, karena wp gak mau investasi, harusnya kan setor sendiri ya, kalau sudah terlanjur dipotong ?
bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015 atau pbk jika memenuhi ketentuan pbk di PMK 242/2014
–
R