Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

jika ada cabang namun tidak ada karyawan, pusatnya kan udah apply pph 21 DTP, apakah cabang tsb perlu lapor realisasi DTP?

Jawaban

tidak ketentuan yang mewajibkan LR pph pasal 21 DTP Nihil harus dilaporkan, dan tidak ada juka ketentuan nihil tidak perlu lapor, jadi dikembalikan ke WP, silakan laporkan kalau mau dilapor, tidak dilapor juga tidak masalah.

Dasar Hukum

Editor

FDY