Atas pembelian BKP, PKP penjual memberikan voucher ke pembeli, aspek PPN-nya bagaimana?
perlakuan voucher adalah dianggap sebagai bentuk lain dari uang, maka tagihan atas voucher sama saja seperti menagih uang dengan bentuk uang yg lain sehingga bukan merupakan objek ppn.
–
NK