Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM atas pemberian cuma2 bisa dikreditkan dasar hukumnya apa?

Jawaban

tidak diatur khusus, selama tidak masuk pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Ciptaker, bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FDF