pemotongan PPh 21 pegawai tetap, pemberi kerja inputnya non NPWP tapi tidak dipotong 20% lebih tinggi, tapi sekarang sudah diberikan NPWP nya. masih dalam 1 th yang sama, bisa langsung pembetulan aja?
kalo di ketentuannya kan tidak ada npwp dipotong 20% lebih tinggi, dan kelebihannya itu bisa dikreditkan jika NPWP sudah ada, untuk boleh langsung dibetulkan atau tidak coba konfirmasi ke KPP
–
FDF