atas transaksi pembagian dividen kepada bukan pemegang saham secara tidak langsung merupakan objek PPh?
normatif sampaikan yang termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika ya, di huruf g itu ada deviden dengan nama dan bentuk apapun. Untuk deviden yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana di pasal 4 ayat 3 UU Cika dan PMK 18/2021. Jika tidak memenuhi pasal 4 ayat 3 dan PMK 18/2021, maka termasuk objek pajak
–
R