pembuatan bupot pph 4 ayat 2 atas sewa yaitu saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. yang dimaksud dgn saat terutangnya sewa ini gimana ya mas/mba?
terutangnya pph pasal 4 ayat 2 atas sewa adalah saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. Saat terutang dimaksudkan sewa sudah diakui secara akrual dalam pencatatan akuntansinya.
–
LR