Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembuatan bupot pph 4 ayat 2 atas sewa yaitu saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. yang dimaksud dgn saat terutangnya sewa ini gimana ya mas/mba?

Jawaban

terutangnya pph pasal 4 ayat 2 atas sewa adalah saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. Saat terutang dimaksudkan sewa sudah diakui secara akrual dalam pencatatan akuntansinya.

Dasar Hukum

Editor

LR