Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila perusahaan membayarkan penghasilan ke bukan pegawai dalam satu masa ada 2 pembayaran, apakah penghasilan tersebut masuk ke penghasilan bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan?

Jawaban

untuk pembayaran pertama menggunakan penghitungan tidak berkesinambungan, pembayaran kedua dst menggunakan penghitungan berkesinambungan

Dasar Hukum

Editor

LR