Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak mau menanyakan mengenai bphtb yg sudah terlanjur dibayarkan tetapi transaksi jual beli gagal apakan bisa ditarik kembali ya? ini bisa diajukan pmk 187 ya mas mbak?

Jawaban

Kalau terkait dengan bea, bisa dikonfirmasi ke pemdanya langsung saja ya mba mekanismenya seperti apa bila ada pembatalan, karena pembayaran bphtb diadministrasikan di pemda masing2. Sedangkan kalau untuk pphtb nya, harusnya bisa permohonan pengembalian

Dasar Hukum

Editor

WSM