Mas/Mbak ini untuk definisi PKP PE yang melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakterisitik konsumen akhir; mengacu pada Pasal 79 PMK-18/2021 maka silakan menggunakan FP digunggung, begitukah?
Betul, Mbak. bisa diinformasikan sesuai pasal 79 ayat 3 PMK-18/2021
–
FSP