Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/Mbak ini untuk definisi PKP PE yang melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakterisitik konsumen akhir; mengacu pada Pasal 79 PMK-18/2021 maka silakan menggunakan FP digunggung, begitukah?

Jawaban

Betul, Mbak. bisa diinformasikan sesuai pasal 79 ayat 3 PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

FSP