Izin bertanya, jika suami (WP Ekspatriat) bekerja di perusahaan, dan istri akan segera bergabung di perusahaan tsb juga, apakah NPWP istri digabung dg suami atau di pisah?
Dijelaskan sesuai pasal 7 dan pasal 8 PER-04/2020. Dalam hal istri tidak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah, maka NPWP-nya bisa gabung dengan suami.
–
FSP