Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Izin bertanya, jika suami (WP Ekspatriat) bekerja di perusahaan, dan istri akan segera bergabung di perusahaan tsb juga, apakah NPWP istri digabung dg suami atau di pisah?

Jawaban

Dijelaskan sesuai pasal 7 dan pasal 8 PER-04/2020. Dalam hal istri tidak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah, maka NPWP-nya bisa gabung dengan suami.

Dasar Hukum

Editor

FSP