kalau WP ingin mengajukan PMK 187/2020 karena kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.. Nanti pakai form lampiran A atau B ya?
WPLN tidak punya BUT di Indonesia. Pengajuannya sesuai Pasal 14 ayat (6) PMK-187/2015.
–
AAM