Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau WP ingin mengajukan PMK 187/2020 karena kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.. Nanti pakai form lampiran A atau B ya?

Jawaban

WPLN tidak punya BUT di Indonesia. Pengajuannya sesuai Pasal 14 ayat (6) PMK-187/2015.

Dasar Hukum

Editor

AAM