Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh atas konstruksi dilakukan oleh WP yang KLU nya tata boga

Jawaban

tetap di kenakan PPh final jasa konstruksi sepanjang memenuhi defisi pekerjaan konstruksi di PP 51/2008. kalau tidak ada kualifikasi dikenakan tarif 4%

Dasar Hukum

Editor

EII