Mau tanya utk faktur pajak dengan kode 070, Berarti nanti di laporan SPT masa, FP 07 tersebut 0 ?
konfirm sambil jawab ya, apakah 0 disini maksudnya nilai PPNnya? apabila iya, maka nilai PPNnya tidak akan 0 ya, tetap terisi nilai PPN sebesar 10% dari DPPnya. hanya saja dari sisi penjual tidak akan menambah jumlah PK yang harus disetor dan dari sisi pembeli tidak akan menambah jumlah PM yang dapat dikreditkan.
–
CRG