Untuk pegawai yang pindah perusahaan apakah bisa isi di bagian penghasilan masa sebelumnya supaya tidak KB di SPT Tahunan?
ketentuan sesuai PER-16/PJ/2016 itu untuk OP yang dipindahtugaskan ke cabang perusahaan, kalau pindah perusahaan dihitung baru mulai bekerja.
–
NK