Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mendapatkan penghasilan bunga obligasi dari luar negeri, pengenaan pajaknya bagaimana?

Jawaban

Apabila sudah dipotong di LN perhitungkan kredit pajak Pasal 24 sesuai PMK-192/2018, kalau belum dipotong masuk ke penghitungan penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan OP tersebut.

Dasar Hukum

Editor

NK