WP dengan KLU 64300 di lampiran NPPN PER-17/2015 tarifnya tertulis “-”, apakah ada ketentuan khusus untuk wajib pajak ini?
PER-17/PJ/2015 merupakan peraturan yg saat ini berlaku terkait Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dan sejauh ini belum ada perubahan. Terdapat beberapa KLU yang tarif NPPNnya tidak tertera pada lampiran PER-17 (hanya berupa “-”), silakan konsultasikan dengan AR untuk menentukan tarifnya.
–
ALK