penjual dan pembeli di jakarta tapi barang dikirim dari gudang di kawasan bebas ke jakarta, PPNnya gimana?
harusnya masuk klausul pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tlddp, tapi karena alur uang dan alur barang berbeda, sarankan untuk minta penegasan juga dengan pihak AR di KPP
–
CRG