Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

espt pasal 4 ayat (2), di bukti potong bagian pemotong pajak harusnya tercantum nama perusahaan (lawan transaksi) atau nama direkturnya?

Jawaban

nama perusahaan yang motong, bagian penandatangan bupot baru tercantum nama pengurus/direkturnya

Dasar Hukum

Editor

CRG