Permisi Mas/Mbak, mau memastikan Terkait pengungkapan ketidakbenaran di Pasal 8 ayat (5) UU HPP, pelunasan pajak yang kurang dibayar + sanksi bunganya dihitung sendiri & disetor oleh Wajib Pajak kan ya?
Benar, wp ngitung sendiri pajak-pajaknya dia berapa terus dia setorin sekaligus sanksi2 yang timbul karena itu. Karena sebenernya yg ps 8(5) konteksnya gak berubah sih berdasarkan HPP. Di pasal 8 ini, yg berubah di HPP cuman menggeser batas waktu pengungkapannya.
–
KLG