WP kelebihan pembayaran angsuran pph 25 yang seharusnya mendapatkan insentif. Dalam SE kan kelebihan itu bisa dilakukan diperhitungkan ke masa pajak berikutnya. Itu maksudnya gmna ya mas mbak? kalau dia mau melaporkan realiasasi insentifnya.
diperhitungkan ke masa pajak berikutnya ini, jadi untuk oktober yg terlanjur dibayarkan, bisa otomatis diperhitungkan ke masa november. Nah untuk angsuran november yg dpet insentif pengurangan ini tinggal bayar sisanya stlah dikurangi yg bulan oktober. Untuk realisasinya seperti biasa.
–
KLG