Berarti pph 26-nya 0% ya? PPN LN tetap disetor atau tidak? Jika lapor pph 26 0%
Tetap buat bupot pph 26 dgn tarif 0% Terkait dengan PPNJLNnya, apabila: 1.JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah; (2/5) 2.Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;(3/5) 3.Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari
–
FF