Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) (Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010), lapornya di mana ya?

Jawaban

di efaktur 1111ab

Dasar Hukum

Editor

DFV