apakah pt perorangan ini sdh dapat didaftarkan melalui pajak online?
Perseroan peroangan merupakan jenis badan hukum baru yang baru muncul dalam UU Cika. Karena merupakan badan hukum, maka untuk persyaratan dan pengisian di ereg seharusnya tetap memilih kategori badan. Untuk teknis pengisiannya, disarankan untuk konfirmasi ke KPP.
–
FSP