apakah ada tata cara pemberitahuan rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pajak?
kalau ada kelebihan pembayaran yang akan direstitusikan ke wp, nanti wp akan diminta nomor rekening oleh KPP melalui surat. WP tinggal membalas surat KPP tersebut untuk memberitahukan nomor rekenin gyang dimiliki. bisa cek (Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019)
–
WDP