Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pembelian sedan kan PM nya tidak dapat dikreditkan, nah untuk pengakuan biaya nya bagaimana ya?

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1294 kalau PM nya tidak dapat dikreditkan, PM nya nanti dikapitalisasi ke harga perolehan dan menjadi dasar untuk penyusutan. tapi lihat juga sedannya ini nanti dipakai full untuk 3M perusahaan atau hanya dipakai oleh level menejerial tertentu karena akan berbeda cara penyusutannya.

Dasar Hukum

Editor

AMP