Selamat siang saya adit, mau tanya batas pelaporan SPOP PBB itu kapan ya?
Per-19/2019 pasal 3 ayat 10 Pengembalian SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
–
FDY