Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP jual kapal yang saat perolehannya tidak dipungut dengan SKTD, kewajibannya apa?

Jawaban

Saat jual, harus melunasi PPN yang sebelumnya tidak dipungut, dan atas penyerahannya tetap terutang PPN dan terbit faktur

Dasar Hukum

Editor

AAM